KapuasHulu, Kalbar-
Perjudian sabung ayam di Kabupaten Kapuas Hulu semakin mencuat, aktivitas tersebut berlangsung terang-terangan, salah satunya di wilayah Desa Penai Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat.
Warga setempat resah dan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalimantan Barat, untuk bertindak tegas guna mencegah potensi main hakim sendiri.
Informasi yang di himpun awak media dari beberapa warga pada Minggu (17/2/2026) ” arena perjudian hari ini ramai di Penai, penyabung dari semitau ramai ke penai ,dan di duga di koordinir oleh oknum Kades Desa Pangeran inisial ( C )”, ungkap warga yang minta namanya dirahasiakan.
Tim media melakukan konfirmasi via whatsapp ke Oknum Kades Desa Pangeran inisial (C) yang diduga mengkoordinir perjudian sabung ayam tersebut, namun hingga berita ini terbit ke meja redaksi belum ada jawaban, terkesan bungkam.
Kegiatan ini diduga sering dilakukan secara terbuka, memicu spekulasi adanya pembiaran dari oknum aparat.
Warga kerap meminta media untuk memviralkan isu ini agar mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.
Keluhan warga ini bukan yang pertama, Mereka khawatir aktivitas perjudian meresahkan masyarakat, merusak moral generasi muda, dan mengganggu ketertiban umum, “Kami minta polisi konsisten razia dan berantas total,” ujar Toni salah seorang warga bukan nama sebenarnya.
Oknum Kepala Desa (Kades) yang terlibat perjudian, baik judi konvensional maupun judi online, menghadapi sanksi hukum yang berat, mulai dari pidana penjara, denda, hingga pemberhentian dari jabatan.
Hal ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan pidana dan administrasi desa, terutama jika melibatkan dana desa.
aturan dan sanksi bagi Kades yang terlibat judi,
Dasar Hukum Pidana Perjudian & Korupsi
Kades yang bermain judi dijerat dengan undang-undang perjudian dan/atau tindak pidana korupsi:
KUHP Pasal 303 dan 303 bis: Pelaku perjudian (baik pemain maupun bandar) diancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
UU ITE (Nomor 1 Tahun 2024): Kades yang terlibat judi dapat dijerat Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Jika judi menggunakan Dana Desa, Kades dijerat UU Tipikor dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Sanksi Administrasi (UU Desa)
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan perubahannya
Kepala Desa dilarang melanggar sumpah/janji jabatan dan melakukan tindakan meresahkan masyarakat termasuk judi.
Kades yang terlibat perjudian dapat dikenakan pemberhentian sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian tetap pemecatan.
-UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (Pasal 13): Mewajibkan Polri memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Pembiaran oleh aparat bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan asas pelayanan publik.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum mendapat konfirmasi resmi dari Polsek Silat maupun Polres KapuasHulu.
Warga mendesak Polda Kalbar segera turun tangan untuk memberantas judi sabung ayam ini secara menyeluruh khusus di wilayah Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu.(Tim)








