Sorottajam.my.id, Kapuas Hulu, Kalbar – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berskala besar menggunakan alat berat dilaporkan semakin merajalela di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Berdasarkan pantauan langsung tim investigasi di lapangan pada Kamis, 26 Februari 2026, kegiatan pengerukan lahan ini terbentang mulai dari Desa Pemawan hingga ke simpang empat KM 1 Delintas Karya.
Setidaknya terpantau 10 unit ekskavator aktif beroperasi melakukan pengerukan tanah dan batuan yang diduga mengandung bijih emas tanpa adanya gangguan dari aparat penegak hukum setempat.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang dilakukan secara terbuka dan masif.
Jika aktivitas ini terbukti dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau dokumen legal lainnya, maka para pelaku telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Regulasi tersebut memuat ancaman pidana yang cukup berat, yakni hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal mencapai Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.
Sejumlah warga sekitar yang ditemui tim investigasi membenarkan bahwa aktivitas pengerukan menggunakan alat berat tersebut memang baru berlangsung dalam kurun waktu belakangan ini.
Menariknya, sempat beredar isu di kalangan warga mengenai adanya rencana razia dari tim khusus pusat, namun aktivitas di lapangan terpantau tetap berjalan normal seolah tidak tersentuh hukum.
“Belum lama juga bekerja. Kemarin sempat ada info mau razia, katanya ada Tim Garuda Prabowo, tapi sampai sekarang masih begini,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menanggapi fenomena ini, Ketua LSM MKFNI, Afrizal, menyatakan pihaknya akan segera melakukan kroscek data mendalam terkait status lahan di wilayah Boyan Tanjung tersebut.
Pihaknya ingin memastikan apakah area pengerukan itu masuk dalam daftar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau merupakan kawasan hutan yang dieksploitasi secara ilegal.
Afrizal menegaskan, jika pun area tersebut masuk dalam WPR, setiap pelaku usaha wajib mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta perizinan lingkungan lainnya yang sah sebelum beroperasi.
Penggunaan ekskavator dalam aktivitas PETI dinilai jauh lebih destruktif dibandingkan metode tradisional, karena mampu mengubah bentang alam dalam waktu yang sangat singkat.
Dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat parah, mulai dari deforestasi masif, hilangnya lapisan tanah subur, hingga terciptanya lubang-lubang raksasa yang memicu risiko banjir dan longsor.
Selain kerusakan fisik, proses ekstraksi emas secara ilegal seringkali melibatkan penggunaan merkuri dan sianida yang sangat berbahaya bagi ekosistem sungai dan kesehatan penduduk.
Secara sosial-ekonomi, meski PETI memberikan pendapatan instan bagi segelintir orang, dampak jangka panjangnya justru memicu konflik sosial, ketimpangan ekonomi, hingga musnahnya lahan pertanian produktif.
Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi masih terus melakukan penelusuran mendalam terkait perizinan dan aktor intelektual di balik operasional alat berat di Boyan Tanjung.
Upaya konfirmasi kepada pihak berwenang terus dilakukan guna memperjelas mengapa aktivitas tambang skala besar ini bisa beroperasi dengan bebas tanpa adanya tindakan tegas.
Tim Red Investigasi








