Beranda / Uncategorized / Bertahun-tahun Menanti Tanpa Kepastian, Warga Cabang Ruan Tuntut Hak Plasma ke PT FSL

Bertahun-tahun Menanti Tanpa Kepastian, Warga Cabang Ruan Tuntut Hak Plasma ke PT FSL

KUBU RAYA – Penantian panjang warga Dusun Cabang Ruan, Desa Cabang Ruan, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya untuk mendapatkan hak kebun plasma akhirnya memasuki babak baru. Melalui penerima kuasa hukum mereka, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., warga secara resmi mengajukan tuntutan pemenuhan kewajiban plasma yang telah terabaikan sejak PT Fajar Saudara Lestari (FSL) beroperasi pada tahun 2009 silam.

Hampir 15 tahun berlalu sejak perusahaan mulai menanamkan investasinya di wilayah tersebut, namun hingga kini realisasi kebun plasma bagi masyarakat setempat dinilai masih jauh dari kata tuntas. Asido Jamot Tua Simbolon menegaskan bahwa masyarakat merasa dikhianati oleh komitmen awal yang dijanjikan pihak perusahaan.

“Warga Cabang Ruan telah memberikan ruang bagi investasi untuk tumbuh, namun sangat disayangkan kewajiban hukum perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat lokal justru terabaikan selama belasan tahun. Kami hadir untuk memastikan hak-hak warga yang tertunda sejak 2009 segera dipenuhi tanpa tapi,” ujar Asido dalam keterangannya.

Dasar Hukum Kewajiban Plasma
Asido menekankan bahwa tuntutan warga bukan sekadar meminta bantuan, melainkan menuntut hak konstitusional dan yuridis yang telah diatur oleh negara. Perusahaan perkebunan memiliki kewajiban mutlak untuk membangun kebun masyarakat (plasma) paling rendah 20% dari total luas areal lahan yang diusahakan.

Berikut adalah landasan hukum yang memperkuat tuntutan warga:

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Pasal 58 mewajibkan perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal lahan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021: Mengatur tentang penyelenggaraan bidang pertanian yang mempertegas sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban fasilitasi kebun masyarakat, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha.

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 18 Tahun 2021: Secara teknis mengatur tata cara fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Menegaskan kembali bahwa kewajiban 20% plasma harus dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sejak lahan diberikan.

Harapan Warga
Pengajuan “tambalan” atau pemenuhan kekurangan plasma ini diharapkan menjadi solusi konkret bagi ketimpangan ekonomi yang dialami warga Cabang Ruan. Selama ini, operasional perusahaan terus berjalan, namun dampak ekonomi langsung melalui skema plasma belum dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat yang terdampak lahan.

Asido Jamot Tua Simbolon, S.H. berharap Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan instansi terkait dapat bersikap tegas dalam mengawasi PT FSL agar sengketa ini tidak berlarut-larut dan segera membuahkan hasil bagi kemakmuran warga Batu Ampar.

Sumber : Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., Penerima Kuasa warga Cabang Ruan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *