Beranda / Uncategorized / Dugaan Keterlibatan Kapolsek dalam Aktivitas PETI di Nanga Taman Sekadau Mencuat,Kapolres tutup Mata

Dugaan Keterlibatan Kapolsek dalam Aktivitas PETI di Nanga Taman Sekadau Mencuat,Kapolres tutup Mata

Sorottajam.my.id, Sekadau, Kalimantan Barat — Dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di wilayah Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau. Temuan ini berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Aktivitas PETI dilaporkan masih berlangsung di beberapa titik, di antaranya di Desa Koman, Desa Kiungkang, dan Desa Senangak, wilayah Nanga Taman. Kegiatan tersebut disebut berjalan relatif lancar tanpa hambatan berarti, meskipun secara hukum jelas tergolong ilegal.

Menurut keterangan narasumber, praktik PETI diduga berjalan dengan adanya setoran rutin atau “upeti” kepada pihak tertentu. Untuk aktivitas di wilayah sungai, setoran disebut mencapai sekitar Rp2,5 juta, sedangkan untuk kegiatan di darat berkisar Rp1,5 juta. Pola ini diduga menjadi faktor utama tetap berlangsungnya aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.

Lebih lanjut, narasumber juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan Kapolsek setempat yang disebut membekingi aktivitas tersebut. Tidak hanya itu, Kapolres Sekadau turut disorot karena dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya apalagi sekelas Kapolsek yang ikut bermain didalam kegiatan ilegal, apakah Kapolres cuma tutup mata dan berpura-pura tidak mengetahui hal tersebut.

Padahal sebelumnya, Kapolda Kalimantan Barat telah menyampaikan komitmen untuk memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk PETI, yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian negara. Namun, kondisi di lapangan dinilai berbanding terbalik dengan pernyataan tersebut.

Warga setempat pun mulai angkat suara dan mendesak aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polda Kalbar, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan.

“Kami butuh bukti nyata, bukan hanya janji. Jangan ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kode Etik Profesi Polri (Perpol No. 7 Tahun 2022)
Melarang anggota menyalahgunakan wewenang serta menerima suap atau gratifikasi, dengan sanksi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Ancaman hukuman penjara 4–20 tahun atau seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar bagi aparat yang menerima suap.

Penyalahgunaan Wewenang (KUHP Pasal 421)
Ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Keterlibatan dalam Pertambangan Ilegal (UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba)
Ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar, termasuk bagi pihak yang turut serta atau membekingi.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten di lapangan. Masyarakat berharap adanya investigasi independen, perlindungan terhadap saksi, serta transparansi dalam penanganan kasus agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *