Beranda / Uncategorized / Kapolsek Belitang Hilir Janji Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam di Entabuk Sekadau

Kapolsek Belitang Hilir Janji Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam di Entabuk Sekadau

Sorottajam.my.id, Sekadau, Kalbar – Maraknya aktivitas judi sabung ayam, yang sering disebut “kelang”, kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sekadau.

Salah satu lokasi paling mencolok adalah di Desa Entabuk Dusun Bait Kecamatan Belitang Hilir di mana arena perjudian ini beroperasi secara terbuka tanpa hambatan.

Warga setempat mengeluhkan adanya arena tersebut. “Hari ini buka,setiap hari jumat saja kelang lagi di Desa Entabuk Dusun Bait Dugaan pengurusnya berinisial JM,” ujar singkat seorang warga bernama Andi (bukan nama sebenarnya),Jumat 20/2/2026.

Pertanyaan pun muncul, apakah aparat setempat benar-benar tidak tahu, atau justru memilih tutup mata?

Konfirmasi cepat datang dari Kapolsek Belitang Hilir, Ipda Sianturi, via WhatsApp. “BUBARKAN SAJA dan terima kasih atas informasinya,” jawabnya singkat saat dihubungi awak media.

Janji ini diharapkan segera direalisasikan untuk meredam keresahan masyarakat.

dampak merusak judi sabung ayam arena judi ini bukan hanya hiburan, tapi sumber masalah serius,ekonomi dan finansial.

Menyebabkan kebangkrutan, utang menumpuk, hingga kemiskinan karena taruhan.

juga memicu konflik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan perceraian.

serta sosial dan lingkungan rusak, ketertiban umum, ciptakan keresahan warga dan jadi contoh buruk bagi anak muda.

Judi sabung ayam jelas bukan tradisi tak berbahaya, melainkan tindak pidana Diatur tegas dalam Pasal 303 KUHP, UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta KUHP Baru (UU No. 1/2023).

Ancaman hukumannya pidana penjara hingga 10 tahun, plus denda hingga Rp25 juta bagi penyelenggara dan peserta di tempat umum tanpa izin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Polres Sekadau.

Tim Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *