PONTIANAK — Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat membangun gedung parkir untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar dengan anggaran mencapai Rp19,1 miliar menuai sorotan. Di tengah kondisi infrastruktur daerah yang masih menjadi keluhan masyarakat, besarnya anggaran untuk fasilitas parkir tersebut memunculkan pertanyaan: seberapa mendesak proyek ini bagi kepentingan masyarakat Kalbar?
Berdasarkan informasi yang beredar terkait pengadaan melalui LPSE, proyek pembangunan gedung parkir Kejati Kalbar memiliki pagu Rp19.100.000.000 dengan HPS sekitar Rp19,099 miliar. Proyek tersebut berada di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, tepat di kawasan Kejati Kalbar.
Yang menjadi sorotan bukan semata-mata pembangunan fasilitas parkir. Persoalan utamanya adalah skala prioritas penggunaan uang publik.
Dengan nilai Rp19,1 miliar, proyek tersebut bahkan mendekati anggaran hibah pembangunan SMA Mujahidin yang disebut sekitar Rp22 miliar. Nilainya juga lebih besar dibanding anggaran penuntasan Waterfront Sambas yang disebut sekitar Rp14 miliar.
Pertanyaan publik kemudian sederhana: mengapa gedung parkir untuk sebuah instansi vertikal menjadi salah satu kebutuhan yang harus dibiayai APBD dengan nilai belasan miliar rupiah?
Sebelum Gedung Dibangun, Perencanaannya Sudah Rp500 Juta
Sorotan semakin menguat karena pembangunan fisik tersebut didahului pengadaan jasa perencanaan dengan nilai sekitar Rp500 juta.
Angka tersebut tentu menimbulkan pertanyaan tambahan. Apa yang membuat perencanaan sebuah gedung parkir membutuhkan anggaran setengah miliar rupiah?
Apakah desainnya memiliki spesifikasi khusus? Berapa kapasitas kendaraan yang akan ditampung? Berapa lantai yang akan dibangun? Dan yang paling penting, kajian kebutuhan seperti apa yang menjadi dasar pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp19,1 miliar?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka karena sumber dananya adalah uang masyarakat.
Jalan Rusak Masih Menjadi Keluhan
Di sisi lain, persoalan infrastruktur dasar di Kalimantan Barat belum selesai.
Kerusakan jalan provinsi masih menjadi keluhan masyarakat di berbagai daerah. Jalan yang rusak bukan sekadar persoalan kenyamanan, tetapi berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi, biaya transportasi, keselamatan, hingga akses masyarakat terhadap pendidikan dan layanan kesehatan.
Karena itu, ketika masyarakat masih berhadapan dengan jalan berlubang dan ruas jalan yang membutuhkan penanganan, muncul proyek bernilai Rp19,1 miliar untuk gedung parkir.
Di sinilah kritik terhadap kebijakan anggaran menjadi relevan.
Bukan berarti fasilitas Kejati tidak boleh dibangun. Namun pemerintah perlu menjelaskan mengapa proyek tersebut dianggap cukup penting untuk mendapatkan porsi APBD sebesar itu, sementara kebutuhan publik lainnya masih menunggu.
Pemprov dan PUPR Perlu Buka Dasar Perhitungannya
Publik berhak mengetahui dasar pengambilan keputusan tersebut.
Berapa luas bangunan? Berapa kapasitas kendaraan? Berapa lama proses pembangunannya? Apa manfaat langsung bagi masyarakat? Mengapa fasilitas tersebut harus dibangun menggunakan APBD? Dan apakah sudah dipastikan tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan dengan anggaran pemerintah pusat?
Transparansi menjadi penting agar proyek ini tidak berhenti pada angka pagu dan kontrak, tetapi juga dapat dipahami alasan serta manfaatnya.
Apalagi pemerintah daerah sebelumnya harus menghadapi tekanan fiskal dan melakukan berbagai langkah efisiensi anggaran.
Dalam kondisi seperti itu, setiap rupiah APBD semestinya semakin ketat diuji berdasarkan urgensi, manfaat, pemerataan, dan dampaknya bagi masyarakat luas.
Bukan Soal Parkir, Tetapi Soal Prioritas
Polemik ini pada akhirnya bukan tentang apakah Kejati membutuhkan tempat parkir atau tidak.
Persoalannya adalah prioritas anggaran daerah.
Ketika masyarakat membutuhkan jalan yang layak, fasilitas publik yang memadai dan pembangunan infrastruktur dasar, pemerintah harus mampu memberikan alasan yang masuk akal mengapa pembangunan gedung parkir bernilai Rp19,1 miliar ditempatkan sebagai kebutuhan yang harus dibiayai.
Jangan sampai masyarakat justru melihat ada ironi: jalan yang digunakan masyarakat setiap hari masih rusak, sementara tempat kendaraan sebuah institusi mendapatkan gedung baru bernilai puluhan miliar.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Dinas PUPR seharusnya tidak cukup hanya menyatakan proyek tersebut sesuai prosedur. Yang dibutuhkan publik adalah penjelasan mengenai urgensi, kajian kebutuhan, kapasitas, rincian anggaran, serta manfaat proyek tersebut bagi kepentingan daerah.
Sebab dalam pengelolaan APBD, pertanyaan terpenting bukan hanya “boleh atau tidak?”, tetapi juga “perlukah sekarang, dan siapa yang paling merasakan manfaatnya?”
Rp19,1 miliar bukan angka kecil. Dan ketika uang tersebut berasal dari APBD, masyarakat berhak mempertanyakan setiap rupiah yang dibelanjakan.
Catatan: Foto digunakan sebagai ilustrasi.
Materi awal bersumber dari informasi yang disampaikan Rosadi Jamani. Media ini membuka ruang hak jawab/klarifikasi kepada Pemprov Kalbar/Dinas PUPR dan pihak Kejati Kalbar serta pihak terkait lainnya guna untuk keberimbangan pemberitaan, sesuai dengan undang – undang pers.








