Beranda / Uncategorized / Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sambas melalui Bidang Pelayaran melakukan pemantauan dan koordinasi lapangan di kawasan Dermaga dan Pelabuhan Penjajap, Kecamatan Pemangkat

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sambas melalui Bidang Pelayaran melakukan pemantauan dan koordinasi lapangan di kawasan Dermaga dan Pelabuhan Penjajap, Kecamatan Pemangkat

SAMBAS — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sambas melalui Bidang Pelayaran melakukan pemantauan dan koordinasi lapangan di kawasan Dermaga dan Pelabuhan Penjajap, Kecamatan Pemangkat.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan penerapan tarif angkutan sungai dan penyeberangan di wilayah Kabupaten Sambas berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Dalam kegiatan itu, Dishub Sambas melakukan koordinasi sekaligus sosialisasi terkait penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Sambas Nomor 2 Tahun 2023. Regulasi tersebut menjadi salah satu acuan dalam penetapan besaran tarif angkutan umum, angkutan sungai, serta layanan penyeberangan di Kabupaten Sambas.

Pemantauan di lapangan dinilai penting untuk memastikan informasi mengenai tarif resmi dapat dipahami oleh pengelola maupun pengguna jasa transportasi. Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari pengawasan agar pelaksanaan pelayanan angkutan sungai dan penyeberangan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

Dishub Sambas melalui Bidang Pelayaran terus mendorong koordinasi dengan pihak-pihak terkait di kawasan pelabuhan. Hal ini dilakukan untuk menciptakan pelayanan transportasi yang tertib, transparan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat pengguna jasa.

Dengan adanya sosialisasi dan pemantauan secara langsung, masyarakat diharapkan mengetahui besaran tarif yang berlaku dan dapat memperoleh layanan transportasi sesuai ketentuan.

Dishub Kabupaten Sambas menegaskan bahwa pengawasan dan koordinasi lapangan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola transportasi sungai dan penyeberangan di daerah.

Dengan penerapan Perbup Nomor 2 Tahun 2023 secara konsisten, diharapkan pelayanan angkutan sungai dan penyeberangan di Kabupaten Sambas dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan memberikan kepastian tarif bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *