Sorottajam.my.id, Pontianak – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak Kota mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang sempat viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Suwignyo, Gang Margo Rejo 2A, Jalur 1, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, pada Selasa (14/04/2026).
Korban diketahui berinisial A (31), yang akrab disapa Celeng, mengalami luka serius dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di fasilitas kesehatan.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol. Endang Tri Purwanto, dalam keterangan pers pada Rabu (15/04/2026), menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial MS dan H, yang merupakan saudara kandung dan berdomisili di wilayah Pontianak Timur.
“Peristiwa ini melibatkan dua orang pelaku yang diduga melakukan penyerangan terhadap korban hingga mengakibatkan luka berat. Saat ini korban masih dalam kondisi kritis dan mendapatkan penanganan medis,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden tersebut diduga dipicu persoalan pribadi. Korban disebut pernah memiliki hubungan dengan seorang perempuan berinisial S, yang merupakan kerabat dari pelaku. Setelah hubungan tersebut berakhir, diduga terjadi perselisihan yang berlanjut hingga ke media sosial.
Pada hari kejadian, kedua pelaku mendatangi tempat tinggal korban. Salah satu pelaku diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam, sementara pelaku lainnya membantu melumpuhkan korban.
Usai kejadian, salah satu pelaku dilaporkan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, sedangkan pelaku lainnya diamankan tidak lama kemudian. Keduanya kini telah berada dalam penanganan aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.
Polisi menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara dan mendalami motif serta kronologi secara menyeluruh.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial.









