Sorottajam.my.id, Kenaikan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) non-subsidi mulai berlaku pada Sabtu (18/4/2026). Berdasarkan informasi dari aplikasi MyPertamina, harga Bright Gas mengalami penyesuaian cukup signifikan.
Untuk Bright Gas ukuran 5,5 kilogram, harga yang sebelumnya berkisar Rp90 ribu kini naik menjadi sekitar Rp107 ribu per tabung. Sementara itu, Bright Gas ukuran 12 kilogram mengalami kenaikan dari sekitar Rp192 ribu menjadi Rp228 ribu per tabung.
Namun demikian, hasil pemantauan di sejumlah agen resmi di wilayah Bekasi menunjukkan harga di lapangan bisa lebih tinggi. Bright Gas 5,5 kilogram dilaporkan mencapai Rp135 ribu, sedangkan Bright Gas 12 kilogram menyentuh angka Rp265 ribu per tabung.
Menanggapi kenaikan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa harga LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram tidak mengalami perubahan.
“Kalau yang subsidi tetap. Saya hanya bisa menjamin harga subsidi karena itu adalah perintah Presiden dan perintah juga aturan,” ujar Bahlil di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas harga LPG bersubsidi demi melindungi daya beli masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah, di tengah penyesuaian harga pada produk non-subsidi.









