Sorottajam.my.id, SAMBAS – Kejaksaan Negeri Sambas menetapkan seorang aparatur desa berinisial RT, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Lorong, Kecamatan Sambas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp314 juta.
Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Nomor PRINT-01.a/O.1.17/Fd.2/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026.
Setelah melalui proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti, RT resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Nomor B-1790.1.17/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026.
Pada Kamis (11/6/2026), tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sambas berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/O.1.17/Fd.2/06/2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, RT diduga melakukan pemalsuan terhadap delapan surat kuasa yang mengatasnamakan Penjabat Kepala Desa Lorong Tahun Anggaran 2025. Surat kuasa tersebut diduga digunakan untuk melakukan penarikan dana desa melalui Bank Kalbar Cabang Sambas.
Penyidik menduga dana yang berhasil ditarik melalui dokumen yang diduga palsu tersebut kemudian digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
Kejaksaan menyatakan bahwa proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan keuangan desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran negara, termasuk yang terjadi di tingkat pemerintahan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan dan pemberkasan perkara masih terus berlangsung. Tersangka tetap dianggap memiliki hak-hak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sementara seluruh dugaan yang disampaikan akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan.









