Sorottajam.my.id, Kapuas Hulu, Kalbar—Aktivitas dugaan Pertambangan emas tanpa izin (PETI) masih merajalela di beberapa wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Kegiatan ilegal ini menimbulkan dampak lingkungan serius, seperti pencemaran sungai, degradasi tanah, dan penggundulan hutan,
salah satu titik panasnya adalah di Desa Pemawan (Mawan) KM.4, Kecamatan Boyan Tanjung.
Beberapa pekan lalu, aktivitas PETI di lokasi ini sempat viral karena melibatkan alat berat excavator.
Pantauan Lokasi:
Pantauan tim investigasi media di lapangan pada Kamis (16/4/2026) menunjukkan bahwa operasi ilegal itu masih berlangsung di area tersebut dan kem pemukiman pekerja masih marak kokoh berdiri,juga terlihat sisa-sisa lubang bekas pengerukan excavator yang kini dimanfaatkan untuk aktivitas penyedotan emas.
Pekerja beroperasi secara terbuka dan santai, tanpa peduli hukum yang berlaku.

Informasi didapat:
“Ini Desa Pemawan KM.4. Dulu katanya ada orang desa di sini, dan tanah ini pun bermasalah,” ujar salah seorang pekerja asal Putussibau yang enggan disebutkan namanya.
Ia menambahkan, “Saya baru datang, lumayan hasilnya.,alat berat excavator tinggal dua unit di KM.3 sekarang”,ucapnya.
Konfirmasi Kades:
Di tempat terpisah, awak media mencoba mengonfirmasi oknum Kepala Desa (Kades) Desa Pemawan berinisial MSA terkait Aktivitas tersebut via WhatsApp ke nomor 0821-90xx-25xx
namun, hingga berita ini diturunkan, pihaknya terkesan bungkam dan tak memberikan jawaban.

Jika ada keterlibatan oknum perangkat desa dalam PETI merupakan pelanggaran berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 UU tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, penggunaan merkuri dalam pengolahan emas ilegal juga melanggar Konvensi Minamata serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH), mengenai langkah tegas untuk menertibkan aktivitas di Kecamatan Boyan Tanjung.
Redaksi membuka peluang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan hak jawab, koreksi, atau klarifikasi.
Tim Redaksi










