Beranda / Uncategorized / Kepala Regional BGN Kalbar Respons Pemberitaan Mitra SPPG Semparuk 3, Singgung Temuan dan Bukti yang Diklaim Dimiliki Pihak Terkait

Kepala Regional BGN Kalbar Respons Pemberitaan Mitra SPPG Semparuk 3, Singgung Temuan dan Bukti yang Diklaim Dimiliki Pihak Terkait

sorottajam.my.id, SAMBAS – Polemik penutupan sementara dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik mitra di Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, terus menjadi perhatian publik. Setelah Sri Bintang Pamungkas menyampaikan keberatannya melalui media terkait penghentian operasional dapur yang dikelolanya, kini muncul tanggapan dari Kepala Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Provinsi Kalimantan Barat.

Sebelumnya, Sri Bintang Pamungkas mengaku merasa dirugikan atas keputusan penghentian sementara operasional dapur MBG yang menurutnya dilakukan tanpa adanya kesempatan klarifikasi maupun validasi langsung di lapangan.

Dalam keterangannya kepada media, Sri Bintang menyebut bahwa selama kurang lebih empat hingga lima bulan dapur tersebut beroperasi melayani penerima manfaat Program MBG, tidak pernah ada keluhan dari sekolah maupun posyandu yang menjadi sasaran program.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada 1 April 2026 dirinya menerima Berita Acara Hasil Pemantauan dan Pengawasan yang memuat 19 poin perbaikan dengan batas waktu penyelesaian hingga 1 Juli 2026. Namun, menurut pengakuannya, sebelum tenggat waktu tersebut berakhir, dirinya justru menerima surat penghentian sementara operasional dapur pada 7 Mei 2026.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Sri Bintang mengaku menerima pesan suara melalui aplikasi WhatsApp dari Kepala Regional BGN Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam pesan suara yang diterima Sri Bintang dan salinannya diperoleh media ini, Kepala Regional BGN Kalbar menyampaikan bahwa terdapat sejumlah fakta dan temuan yang menurutnya juga perlu menjadi perhatian.

“Ini saya lihat berita abang di TV. Kalau mereka kirim bukti ke media juga bisa sakit abang. Bagaimana kondisi dapur abang saat hujan, bagaimana permasalahan yang terjadi di sana, terus ada temuan BPKP juga. Kalau mereka upload ke grup atau media, sakit abang juga,” ujar Kepala Regional BGN Kalbar dalam pesan suara tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila persoalan tersebut terus berkembang di ruang publik tanpa penyelesaian internal, maka berpotensi menimbulkan saling buka data dan bukti antar pihak.

“Kalau sudah ke media begini nanti akhirnya bisa perang media, karena beberapa bukti yang mereka pegang juga bisa sakit abang,” lanjutnya.

Dalam pesan yang sama, Kepala Regional BGN Kalbar menyarankan agar Sri Bintang lebih mengutamakan komunikasi langsung dengan pihak yang menangani operasional program di tingkat daerah.

“Sebenarnya abang bukan mengadu ke saya. Lebih baik ketemu Korwil dan Kepala SPPG-nya,” katanya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai adanya dugaan temuan atau laporan yang menjadi dasar penghentian operasional dapur MBG Semparuk. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi secara tertulis dari pihak BGN mengenai rincian temuan yang dimaksud maupun dasar administratif yang digunakan dalam keputusan penghentian sementara operasional dapur tersebut.

Di sisi lain, Sri Bintang tetap mempertanyakan mengapa dirinya tidak pernah diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi secara langsung sebelum keputusan penghentian diterbitkan.

Menurutnya, apabila memang ditemukan permasalahan di lapangan, seharusnya dilakukan validasi dan pengecekan ulang terlebih dahulu sehingga keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta yang telah diverifikasi.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan program strategis nasional. Transparansi proses pengawasan, pembinaan mitra, serta mekanisme evaluasi dinilai menjadi aspek penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program tersebut.

Hingga saat ini, media masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak BGN, Koordinator Wilayah Sambas, Kepala SPPG yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan yang lebih lengkap dan berimbang mengenai polemik penutupan dapur MBG Semparuk.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan agar informasi yang tersaji tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *