Beranda / Uncategorized / LIMAS Akan Koordinasi dengan Instansi Terkait Soal Legalitas Tambang di Sebedang

LIMAS Akan Koordinasi dengan Instansi Terkait Soal Legalitas Tambang di Sebedang

sorottajam.my.id, SAMBAS – Aktivitas penambangan dan penjualan material batu split serta batu pecah yang dilakukan CV Tjong Lieko Indoland di kawasan Sempalai Sebedang, Kabupaten Sambas, menjadi sorotan publik. Perusahaan yang telah lama beroperasi di wilayah perbukitan dekat kawasan wisata Danau Sebedang tersebut kini dipertanyakan terkait kelengkapan perizinan dan dokumen operasionalnya.

Berdasarkan pantauan tim media di lokasi, aktivitas pengolahan material batu terlihat berjalan sebagaimana biasa. Namun, tim tidak menemukan papan informasi perusahaan maupun sarana keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang lazim dipasang pada area usaha pertambangan yang telah memenuhi standar operasional.

Di lokasi hanya terlihat selembar pengumuman yang dipasang pada sebuah tiang bertuliskan:

“Pemberitahuan!!! Kepada Pelanggan CV Tjong Lieko Indoland terhitung tanggal 12 Mei 2026 Batu Split Semua Ukuran dan Batu Pecah 10/15 harganya Rp500 ribu per kubik.”

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status legalitas operasional perusahaan, khususnya terkait dokumen yang menjadi syarat kegiatan produksi pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau yang dikenal masyarakat sebagai galian C.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan pertambangan tidak hanya diwajibkan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi juga harus mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disahkan oleh pemerintah sebelum melakukan kegiatan produksi dan penjualan hasil tambang.

Tim media berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak perusahaan di lokasi. Namun, informasi yang diperoleh dinilai belum memberikan penjelasan yang memadai terkait dokumen perizinan maupun legalitas operasional perusahaan. Salah seorang yang berada di lokasi hanya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut disebut tidak memerlukan AMDAL.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan, mengingat setiap kegiatan usaha pertambangan pada umumnya diwajibkan memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai skala dan karakteristik kegiatannya.

Menanggapi informasi tersebut, Ketua DPP LIMAS, Syafarahman C. ILJ, menyatakan akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna memperoleh kejelasan mengenai status operasional perusahaan tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi dari anggota kami di lapangan, kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan mengambil langkah selanjutnya untuk memperoleh jawaban yang jelas maupun tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Menurut Syafarahman, pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM telah mengatur secara ketat kewajiban persetujuan RKAB bagi perusahaan pertambangan sebelum menjalankan aktivitas produksi.

“Kami berharap ada transparansi dari seluruh pihak agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Jika seluruh dokumen telah lengkap, tentu hal itu perlu disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan, maka perlu dilakukan pembinaan maupun penegakan aturan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Keberadaan aktivitas tambang di kawasan yang berdekatan dengan destinasi wisata Danau Sebedang juga dinilai perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah daerah maupun instansi terkait, mengingat aspek lingkungan dan keberlanjutan kawasan menjadi kepentingan publik yang harus dijaga bersama.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak CV Tjong Lieko Indoland maupun instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *