SAMBAS — Wakil Bupati Sambas, H. Heroaldi Djuhardi Alwi, S.T., M.T., mewakili Bupati Sambas menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sambas sekaligus menyimak penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga usul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sambas.
Sidang paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sambas, Selasa (11/8/2026).
Tiga Raperda yang menjadi pembahasan dalam rapat paripurna tersebut berkaitan dengan sejumlah aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Raperda pertama yakni tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Raperda kedua yaitu tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara itu, Raperda ketiga membahas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas Tahun 2026–2046.
Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD menjadi bagian penting dalam proses pembahasan ketiga Raperda tersebut sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sambas.
Kehadiran Wakil Bupati Heroaldi dalam sidang paripurna tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Sambas untuk mengikuti seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah secara bersama-sama dengan DPRD.
Ketiga Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah sekaligus memberikan arah pembangunan dan pemanfaatan ruang Kabupaten Sambas untuk jangka panjang hingga tahun 2046.








