Sorottajam.my.id, SAMBAS – Jalan beton yang dibangun melalui program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) di Desa Samustida, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, mulai menuai sorotan warga. Meski belum lama selesai dibangun, kondisi jalan disebut telah menunjukkan tanda-tanda kerusakan di sejumlah titik.
Berdasarkan pantauan di lapangan, permukaan jalan terlihat mengalami pengelupasan sehingga batu agregat mulai bermunculan. Bahkan, di beberapa bagian sudah tampak berlubang, yang dikhawatirkan akan semakin parah jika tidak segera dilakukan perbaikan.
Selain itu, warga juga menyoroti bahu jalan yang belum dilakukan penimbunan. Kondisi tersebut membuat sisi jalan memiliki perbedaan ketinggian dengan permukaan beton sehingga dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor pada malam hari atau saat musim hujan.
Tidak hanya itu, masyarakat juga menduga terdapat bagian bawah pelat beton yang menggantung dan tidak menempel sempurna pada tanah dasar. Dugaan tersebut muncul karena terlihat adanya rongga di beberapa sisi jalan. Jika benar terjadi, kondisi itu dikhawatirkan dapat mengurangi kekuatan konstruksi dan mempercepat kerusakan.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan Program PISEW dengan alokasi dana Rp500 juta yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025. Pekerjaan berupa jalan perkerasan beton tersebut berlokasi di Desa Samustida dan dilaksanakan secara swakelola oleh Kelompok Kerjasama Antar Desa (KKAD) “Sejahtera”.
Masyarakat berharap pihak pelaksana maupun instansi terkait segera melakukan pemeriksaan teknis terhadap kondisi jalan tersebut. Apabila ditemukan kerusakan atau pekerjaan yang belum sesuai spesifikasi, warga meminta dilakukan perbaikan agar kualitas infrastruktur sesuai dengan tujuan pembangunan dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait mengenai kondisi jalan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.









