Beranda / Uncategorized / Diduga Modifikasi Mutu Aspal dan Pengujian Formalitas, Paket Preservasi Jalan Sei Kelik – Siduk – Ketapang Indikasikan Potensi Kerugian Keuangan Negara

Diduga Modifikasi Mutu Aspal dan Pengujian Formalitas, Paket Preservasi Jalan Sei Kelik – Siduk – Ketapang Indikasikan Potensi Kerugian Keuangan Negara

Sorottajam.my.id, KETAPANG, 24 JULI 2026 — Pelaksanaan Paket Preservasi Jalan dan Jembatan Sei Kelik – Siduk – Ketapang bernilai belasan miliar rupiah terus memicu sorotan tajam. Selain temuan permukaan jalan yang sudah bergelombang pasca-pengaspalan, timbul dugaan kuat adanya manipulasi spesifikasi teknis pada material aspal yang digunakan.

Proyek yang bersumber dari anggaran APBN Tahun Anggaran 2026 dengan pagu dana Rp20.722.823.000,- ini dilaksanakan oleh PT. Bina Usaha Abadi berdasarkan Nomor Kontrak: 04/pks/bpjn/12.5.5/2026 tertanggal 25 Januari 2026.

Modus Dugaan Pelanggaran Spesifikasi Teknis
Berdasarkan pantauan dan analisa teknis di lapangan, mutu aspal yang dihamparkan diduga sengaja dikurangi dari spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Indikasi ini terlihat dari pola pengujian di mana ketebalan aspal secara fisik tampak memenuhi syarat saat diuji (core drill), namun kualitas kepadatan dan Berat Jenis (BJ) aspal tidak memenuhi standar.
Kondisi ini menyebabkan material aspal menjadi rapuh, tidak memiliki daya ikat (cohesion) yang optimal, serta mudah bergelombang dan rusak saat dilintasi kendaraan.

Proses Pengujian Mutu Diduga Sekadar Formalitas
Tak hanya itu, proses perataan awal (leveling/patching) serta pengujian mutu (Quality Control) oleh tim pengawas disinyalir kuat hanya dijalankan sebagai formalitas administratif di atas kertas.

Pengawasan yang longgar ini memicu tuduhan bahwa proyek preservasi tersebut terkesan sekadar pemenuhan pengerjaan formalitas yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan nega
Jika ketebalan dicapai tetapi Berat Jenis (BJ) dan mutu aspalnya dikurangi, itu jelas akal-akalan teknis yang berdampak pada kualitas fisik dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Tidak heran jika jalan yang baru diaspal langsung bergelombang. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus turun tangan melakukan uji petik independen,” tegas perwakilan pengawas pembangunan daerah.
Pihak-pihak terkait, khususnya Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), didesak untuk tidak menerima pekerjaan yang cacat mutu tersebut serta segera melakukan audit teknis dan evaluasi total terhadap penyedia jasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *