Kapuas Hulu,Kalbar — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali marak di beberapa wilayah di kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, dan diduga dijalankan dengan perlindungan oknum aparat kepolisian khususnya wilayah hukum Polsek Kecamatan Silat Hilir
Dugaan itu muncul setelah redaksi menerima bukti berupa lembar rekapan setoran pekerja PETI yang menunjukkan aliran uang dari lokasi tambang di wilayah sungai Kapuas/daratan dan penadah atau pembeli emas ilegal di Kecamatan Silat Hilir,sumber terpercaya yang meminta namanya dirahasiakan Jumat 7 Agustus 2026.
sangat jelas,diduga tulisan rekab tersebut tertulis untuk pembeli/penadah emas ilegal dari hasil PETI Kecamatan Silat Hilir setor perminggu 1.500.000 s/d Rp.2.000.000 dan hingga mencapai Rp.5.000.000 per bulannya.
rekapan selanjutnya juga tertulis untuk para pekerja jek sungai kapuas menggunakan mesin mobil dengan menyetor per setnya Rp.500.000 per bulan.
dan jek darat menggunakan mesin dompeng dengan setoran per setnya Rp.200.000 per bulan.
ditempat terpisah,dugaan aliran dana tersebut diduga ada keterlibatan oknum Polsek Silat Hilir ber inisial BRIGADIR (W) Bhabinkamtibmas dan Inisial BRIPKA (A) Kanit Intel Polsek Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu.
Dampak lingkungan dan kesehatan PETI yang berlangsung tanpa pengawasan resmi telah menimbulkan kerusakan lingkungan signifikan.
Praktik penambangan sering menyebabkan penggundulan hutan, erosi, dan pendangkalan sungai yang mengubah kondisi lahan serta aliran sungai.
Perubahan ini mengancam mata pencaharian masyarakat setempat yang bergantung pada pertanian dan perikanan.
Selain itu, penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida untuk memisahkan emas dari bijih memperparah kondisi pencemaran air dan tanah oleh bahan kimia tersebut berisiko memasuki rantai makanan dan mengancam kesehatan warga di sekitar lokasi tambang.
Ancaman hukum bagi pelaku, praktik pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 yang mengubah UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pelaku PETI dapat dijerat pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Jika bukti tersebut terbukti terdapat unsur pungutan liar atau pembeking oleh aparat, oknum polisi yang terlibat dapat menghadapi sanksi berlapis.
Selain sanksi pidana umum, tindakan tersebut berpotensi diproses sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), yang mengatur hukuman berat termasuk pidana penjara dan denda.
Secara internal, tindakan ini juga melanggar kode etik Polri dan Peraturan Disiplin Anggota Polri, serta Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang bisa berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
*Seruan pengawasan dan penindakan*
Warga setempat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum khususnya Polda Kalbar untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan tegas terhadap PETI demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum yang berlaku,(Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah).
Pernyataan itu mengemuka di tengah kekhawatiran atas kerusakan lingkungan dan ancaman kesehatan akibat praktik pertambangan ilegal.
Langkah selanjutnya, Redaksi menyatakan akan melaporkan temuan dokumen rekapan dan informasi ini secara resmi ke Divisi Propam Polda Kalbar dan Satgas Saber Pungli agar kasus dugaan pungutan liar dan pembekingan terhadap aktivitas PETI diusut tuntas.
untuk menjaga nama baik Polri kewajiban setiap anggota kepolisian untuk bersikap profesional, jujur, dan humanis demi mendapatkan kepercayaan masyarakat, Hal ini dilakukan melalui teladan yang baik, pelayanan yang adil, serta menghindari pelanggaran hukum dan gaya hidup mewah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Silat Hilir dan Polres Kapuas Hulu, ataupun individu yang disebut.
Demi menjaga asas praduga tak bersalah, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Tim.








