Beranda / Uncategorized / Polri Ungkap Dugaan Penyelundupan Pangan Impor Ilegal di Pontianak, Sita 23,146 Ton Komoditas

Polri Ungkap Dugaan Penyelundupan Pangan Impor Ilegal di Pontianak, Sita 23,146 Ton Komoditas

Sorottajam.my.id, Pontianak – Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana penyelundupan berupa impor ilegal komoditas pangan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penindakan dilakukan pada Senin, 13 April 2026, di dua lokasi berbeda di wilayah Pontianak Selatan.

“Lokasi penindakan pertama di Jalan Budi Karya Nomor 5, Pontianak Selatan, dan lokasi kedua di kawasan Komplek Pontianak Square, Benua Melayu Darat,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Dari lokasi pertama, petugas menemukan sekitar 10,35 ton komoditas pangan yang terdiri dari bawang merah, bawang putih, dan bawang bombay kuning. Sementara di lokasi kedua, diamankan sekitar 12,796 ton komoditas serupa, termasuk tambahan bawang bombay merah jenis berry dan cabai kering.

Secara keseluruhan, barang bukti yang disita mencapai 23.146 kilogram atau 23,146 ton. Rinciannya meliputi 2.124 kilogram bawang merah, 9.140 kilogram bawang putih, 7.980 kilogram bawang bombay kuning, 1.692 kilogram bawang bombay merah jenis berry, serta 2.210 kilogram cabai kering.

Berdasarkan hasil klarifikasi awal, komoditas pangan tersebut diduga berasal dari sejumlah negara, antara lain Thailand, China, dan Belanda.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penanganan kasus ini masih dalam tahap pengembangan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam aktivitas impor ilegal tersebut. Polisi juga menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik-praktik pelanggaran hukum di bidang perdagangan, khususnya yang berpotensi merugikan perekonomian dan ketahanan pangan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *