Sorottajam.my.id, SAMBAS — Jagat media sosial di Kabupaten Sambas kembali dihebohkan dengan beredarnya tangkapan layar percakapan dugaan pungutan dalam pengurusan administrasi kependudukan di tingkat desa.
Foto chat pengaduan warga tersebut diunggah akun media sosial “Gosip Sambas” dan mulai menjadi perhatian publik. Dalam percakapan itu, seorang warga mengaku dimintai uang sebesar Rp100 ribu saat mengurus pemisahan Kartu Keluarga (KK) di Kantor Desa Sebangkau Sebatuan, Kabupaten Sambas.

Dalam isi percakapan yang beredar, warga awalnya menanyakan apakah pengurusan pisah KK di kantor desa dikenakan biaya. Pertanyaan itu kemudian dijawab “gratis”. Namun, warga tersebut kembali mengaku bahwa di kantor desa dirinya justru diminta membayar Rp100 ribu untuk mengurus pemisahan KK.
Unggahan itu langsung memicu beragam reaksi dari masyarakat. Tidak sedikit warga mempertanyakan transparansi pelayanan administrasi di tingkat desa, terutama terkait dokumen kependudukan yang pada prinsipnya merupakan pelayanan publik.
Sebagaimana diketahui, pengurusan dokumen administrasi kependudukan seperti KTP, KK, akta kelahiran, hingga surat pindah pada umumnya tidak dipungut biaya sesuai ketentuan pelayanan administrasi kependudukan yang berlaku.
Karena itu, apabila benar terdapat permintaan uang di luar ketentuan resmi, hal tersebut dinilai dapat mencederai semangat pelayanan publik yang bersih dan transparan.
Kasus ini juga dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah desa maupun instansi terkait agar tidak menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat. Transparansi biaya pelayanan dan pengawasan terhadap praktik pungutan liar menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Sebangkau Sebatuan terkait unggahan pengaduan yang beredar tersebut. Media ini juga belum memperoleh penjelasan apakah uang yang dimaksud merupakan biaya resmi administrasi, sumbangan sukarela, atau pungutan di luar ketentuan.
Masyarakat pun berharap pihak terkait segera memberikan klarifikasi agar informasi yang beredar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah publik. Media ini membuka ruang hak jawab sesuai dengan undang – undang pers.









