Sorottajam.my.id, Pontianak, 29 April 2026 – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemulihan kerugian negara. Melalui penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017–2023, institusi tersebut berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp55 miliar.
Sebelumnya, dari perkara yang sama, Kejati Kalbar telah memulihkan sekitar Rp115 miliar. Dengan tambahan terbaru ini 55 miliar, total nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp170 miliar.
Dana tersebut berasal dari penitipan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) oleh badan usaha yang sebelumnya belum memenuhi kewajibannya. Selanjutnya, dana tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara.
Pihak Kejati Kalbar menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, serta berdasarkan alat bukti yang sah. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara dan belum menetapkan tersangka.
“Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses penegakan hukum. Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara prematur dan harus didukung minimal dua alat bukti yang sah,” ujar perwakilan bidang tindak pidana khusus.
Langkah ini mencerminkan pendekatan penegakan hukum modern yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery), guna memastikan kerugian negara dapat kembali.
Sumber: Kejati Kalbar








