Sorottajam.my.id, PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika lintas negara yang dikendalikan dari Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial DK di kawasan Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika berbagai jenis serta uang tunai yang diduga mencapai sekitar Rp3,85 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan masuknya narkotika dari Malaysia menuju wilayah Kalimantan Barat.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka pada 10 Juni 2026, polisi menemukan barang bukti berupa 4,3 kilogram sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh merek Guan Yin Wang, 6.236 butir ekstasi, 1.416 cartridge atau pod vape yang diduga mengandung etomidate, serta 13,93 gram heroin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, narkotika tersebut diduga berasal dari seorang pemasok berinisial A, warga negara Indonesia yang disebut telah lama menetap di Kuching, Sarawak, Malaysia.
“Tersangka menerima barang pada 8 Juni 2026. Dalam waktu dua hari sebelum ditangkap, tersangka sudah memperoleh uang sekitar Rp3,8 miliar dari hasil penjualan narkotika,” ungkap Kombes Pol Deddy.
Dari pengakuan tersangka, paket narkotika yang dipesan dari Malaysia sebelumnya terdiri dari 4,3 kilogram sabu, 50 ribu butir ekstasi, serta 4.200 cartridge yang mengandung etomidate.
Polisi menyebut barang bukti yang diamankan merupakan sisa dari narkotika yang sebagian diduga telah diedarkan. Polda Kalbar kini melakukan koordinasi dengan pihak terkait di Malaysia untuk mengungkap dan menelusuri keberadaan pemasok utama.
Atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan tersebut, DK dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Sumber: Kompas









