Sorottajam.my.id, Sanggau, Kalimantan Barat – Upaya penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dilakukan aparat kepolisian bersama pemerintah kecamatan di wilayah Kabupaten Sanggau. Kegiatan ini berlangsung di Dusun Riam Sembilo, Desa Kuala Rosan, Kecamatan Meliau, pada Rabu (15/4/2026) siang hingga sore hari.
Kegiatan imbauan larangan PETI tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Meliau, Iptu Supar, bersama jajaran anggota. Turut hadir Camat Meliau, Tang, S.Sos., serta perangkat Desa Kuala Rosan yang ikut serta dalam upaya penertiban di lapangan.
Langkah ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima indikasi adanya aktivitas penambangan ilegal di aliran Sungai Botan Akek. Indikasi tersebut diperkuat dengan kondisi air sungai yang tampak keruh, serta ditemukannya sejumlah peralatan mencurigakan di sekitar lokasi.
Kapolsek Meliau bersama rombongan kemudian melakukan penyisiran menyusuri aliran sungai. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sedikitnya 15 set mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Saat penyisiran berlangsung, para pekerja yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI diketahui telah meninggalkan lokasi dan menuju kawasan hutan, sehingga tidak ditemukan pelaku saat petugas tiba. Meski demikian, aparat tetap melakukan pendataan terhadap peralatan yang ditemukan di lapangan.
Dalam kegiatan lanjutan, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kendaraan roda empat yang melintas di sekitar lokasi. Kendaraan tersebut dihentikan untuk dilakukan klarifikasi oleh petugas.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pengemudi berinisial SU merupakan warga Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau. Yang bersangkutan diduga hendak menuju lokasi untuk melakukan aktivitas penambangan.
Kapolsek Meliau memberikan peringatan tegas kepada yang bersangkutan agar tidak melanjutkan aktivitas penambangan ilegal tersebut. Ia juga diminta untuk membawa kembali peralatan yang dimiliki dan tidak melakukan kegiatan PETI di wilayah Desa Kuala Rosan.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan patroli dan penertiban secara berkala guna mencegah maraknya aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan serta melanggar hukum. Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di wilayahnya.









