Beranda / Uncategorized / Dugaan Kesalahan Penganggaran Belanja Modal-Gedung dan Bangunan Sebesar Rp231.890.000,00” Tahun 2024 Mulai Termonitor.

Dugaan Kesalahan Penganggaran Belanja Modal-Gedung dan Bangunan Sebesar Rp231.890.000,00” Tahun 2024 Mulai Termonitor.

sorottajam.my. id, Sambas – Dugaan temuan pada kegiatan di Dinas Perumahan Rakyat,Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2024 mulai terendus.

Informasi yang didapat media ini dari sumber terpercaya terkait dugaan adanya
Kesalahan penganggaran Belanja Modal-Gedung dan Bangunan sebesar Rp231.890.000,00”
Dengan rincian antara lain, Pekerjaan Penimbunan dan Penataan Taman Alok Galing yang dianggarkan lebih kurang sebesar Rp157.170.000,00 dan Pekerjaan Penimbunan Tugu Garuda Temajuk nilai anggaran lebih kurang sebesar Rp74.720.000,00 dengan total keseluruhan lebih kurang sebesar Rp231.890.000,00.

Anggaran yang semestinya dimasukkan dalam
Belanja Barang dan Jasa/Pemeliharaan justru direalisasikan pada Belanja Modal.
Hal tersebut diduga menyalahi ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan berpotensi
menimbukan kerugian keuangan negara.

Hal ini diperkuat dari temuan audit administratif oleh salah satu pihak Lembaga Tiinggi Negara yang mencatat dugaan temuan
Kesalahan dalam penganggaran Belanja Modal-Gedung dan Bangunan sebesar Rp231.890.000,00” pada tahun 2024 lalu.

Meskipun dugaan temuan ini baru terendus sekarang, masyarakat tentu berharap kepada Penegak Hukum untuk mendalaminya dan apabila dalam pelaksanaannya ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, rekayasa penganggaran, mark up,persekongkolan, atau
perbuatan melawan hukum lainnya yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan
keuangan negara, maka hal tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan pejabat tinggi Dinas Perkim-LH Kabupaten Sambas Daeng Wahyudi Kumbri, S.E., Obersuts, S.P. tidak menanggapi saat dikonfirmasi Via WhatsApp.30/05/2026.
Media ini berkomitmen akan terus mendalami dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, serta membuka ruang kepala pihak terkait untuk memberikan tanggapan maupun klarifikasi sesuai undang-undang pers yang berlaku.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *