Sorottajam.my.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan wadah makan (food tray/ompreng) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan bahwa penyidik menetapkan LMI, seorang Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) aktif yang bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka.
Dalam keterangannya kepada awak media, Syarief menyampaikan bahwa LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, dan saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Menurut Kejagung, tersangka diduga memiliki peran meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan yang digunakan sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik menduga harga food tray telah ditentukan oleh tersangka. Dalam skema tersebut, Kejagung menyatakan terdapat dugaan adanya bagian keuntungan yang diperuntukkan bagi tersangka agar proses persetujuan (approval) pengadaan dapat diberikan.
“Pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI. Dalam harga tersebut diduga terdapat bagian untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” ujar Syarief.
Atas penetapan tersebut, penyidik telah melakukan penahanan terhadap LMI di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Kejagung menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan lain yang relevan dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak LMI maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut. Proses hukum masih berjalan dan yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Liputan6.









