Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni seorang pria berinisial Y (35) yang diduga sebagai pengedar, serta seorang wanita berinisial I (38) yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.
Pelaku Y, yang diketahui berprofesi sebagai petani/pekebun, ditangkap di Jalan Raya Dusun Simpang Tanjung, Desa Sosok, sekitar pukul 16.30 WIB. Sementara itu, pelaku I, yang juga berprofesi sebagai petani/pekebun, diamankan di sebuah rumah kos di Dusun Moling, Desa Sosok, sekitar pukul 17.45 WIB.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa paket plastik berklip yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berbagai ukuran dan jumlah paket.
Berdasarkan keterangan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari Kota Pontianak melalui jalur darat dalam satu paket besar dengan berat sekitar 30 gram. Barang tersebut kemudian dikemas ulang menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan. Keduanya juga mengakui telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih satu tahun.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Tayan Hulu.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” ujar pihak kepolisian.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Tayan Hulu, untuk berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Sanggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas terkait kasus tersebut.









