sorottajam.my.id, SAMBAS — Anggaran belanja sewa bangunan gedung tempat pertemuan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Sambas kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan data pengadaan yang diperoleh tim media dari sumber yang terpecaya, Pengadaan belanja sewa bangunan gedung tempat pertemuan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Sambas dengan nilai mencapai Rp1.080.000.000. Anggaran yang bersumber dari APBD Tahun 2026 itu dinilai sangat besar untuk kegiatan reses legislatif yang pada prinsipnya merupakan agenda rutin tahunan.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan Kode RUP 65276252, paket tersebut tercatat dengan nama “Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan” yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Sambas.
Kegiatan itu memiliki uraian pekerjaan berupa “Sewa Tempat Pelaksanaan Reses Tempat/Gedung Pertemuan” dengan volume pekerjaan hanya 1 paket. Jadwal pelaksanaan kontrak dimulai Februari 2026 hingga Desember 2026, sementara metode pemilihan penyedia tercatat menggunakan kategori “Dikecualikan”.
Besarnya nilai anggaran untuk sewa gedung tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait asas efisiensi dan kepatutan penggunaan uang rakyat. Pasalnya, kegiatan reses pada umumnya dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan fasilitas pemerintah, gedung milik daerah, aula desa, balai pertemuan masyarakat, atau lokasi yang lebih sederhana dengan biaya yang jauh lebih rendah.
Nilai lebih dari Rp1 miliar untuk sewa tempat saja dinilai menimbulkan kesan pemborosan anggaran, terlebih di tengah tuntutan masyarakat terhadap peningkatan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur dasar di sejumlah wilayah Kabupaten Sambas.
Penggunaan metode pemilihan “Dikecualikan” juga berpotensi memunculkan tanda tanya publik mengenai mekanisme penentuan penyedia jasa dan dasar pertimbangan teknis yang digunakan. Meski metode tersebut diperbolehkan dalam kondisi tertentu sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, penggunaannya tetap harus disertai alasan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengamat kebijakan publik menilai, belanja daerah semestinya mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, dan kepentingan masyarakat luas. Jika benar anggaran sebesar itu hanya difokuskan untuk penyewaan tempat kegiatan reses, maka perlu ada penjelasan terbuka dari pihak terkait agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Publik tentu ingin mengetahui rincian penggunaan anggaran tersebut. Apakah nilai sebesar itu benar-benar rasional dan sesuai kebutuhan, atau justru terjadi pembengkakan biaya yang tidak proporsional,” ujar seorang pemerhati anggaran daerah yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan apakah Sekretariat DPRD telah melakukan kajian pembanding harga pasar, evaluasi kebutuhan riil kegiatan, hingga opsi penggunaan aset pemerintah daerah sebelum menetapkan anggaran bernilai besar tersebut.
Publik kini menunggu transparansi dan penjelasan resmi agar pengelolaan APBD benar-benar berjalan sesuai prinsip akuntabilitas serta tidak menimbulkan dugaan pemborosan anggaran daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media berusaha untuk terhubung untuk mendapat keterangan resmi dari pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Sambas terkait rincian perhitungan anggaran, lokasi gedung yang akan disewa, maupun dasar penggunaan metode pemilihan dikecualikan dalam paket tersebut. Media ini menbuka ruang hak jawab sesuai dengan undang – undang pers.









