sorottajam.my.id, SAMBAS — Bangunan megah Rumah Melayu Sambas yang digadang-gadang menjadi simbol kebanggaan budaya Melayu di Kabupaten Sambas kini justru memunculkan ironi. Di balik kemegahan fisik bangunan yang dibangun menggunakan dana hibah miliaran rupiah, tersimpan persoalan mendasar terkait status lahan yang hingga kini ternyata masih bersifat pinjam pakai.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai perencanaan jangka panjang pembangunan aset budaya yang menggunakan anggaran besar, namun berdiri di atas tanah yang belum berkekuatan hak permanen. 
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan pihak terkait, pembangunan Rumah Melayu Sambas awalnya dirancang menggunakan mekanisme proyek lelang atau kontraktual dengan pagu anggaran mencapai Rp8,4 miliar sesuai perhitungan konsultan perencana.
Namun karena keterbatasan kemampuan anggaran daerah, skema pembangunan kemudian dialihkan menjadi hibah uang sebesar Rp6,6 miliar yang diserahkan kepada Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) untuk dikelola melalui panitia pembangunan internal.
Bangunan tersebut kemudian selesai dikerjakan dan diresmikan bersama oleh Gubernur Kalimantan Barat dan Bupati Sambas pada 18 Mei 2023.
Meski secara administratif disebut telah melalui proses pertanggungjawaban keuangan dan pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat serta audit lapangan oleh BPK Perwakilan Kalbar, polemik justru muncul pada aspek legalitas dan keberlanjutan aset.
Dalam penjelasan yang disampaikan, disebutkan secara terang bahwa status tanah lokasi berdirinya Rumah Melayu Sambas masih bersifat pinjam pakai. Kondisi ini dinilai menjadi titik lemah dalam tata kelola aset daerah maupun aset hibah yang seharusnya memiliki kepastian hukum jangka panjang.
“Bangunan budaya dibangun dengan dana miliaran rupiah, tetapi berdiri di atas lahan pinjaman. Ini tentu memunculkan pertanyaan tentang perencanaan dan mitigasi risiko aset ke depan,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya soal legalitas lahan, pengelolaan operasional gedung juga disebut belum berjalan optimal. MABM telah menunjuk badan pengelola khusus, namun tingkat penyewaan gedung disebut masih rendah karena lokasi dinilai cukup jauh dari pusat kota.
Akibat minimnya aktivitas penyewaan, pendapatan operasional belum mampu menutupi biaya pemeliharaan bangunan. Bahkan untuk perawatan fisik gedung, pengelola disebut masih mengandalkan pendanaan swadaya tanpa dukungan anggaran pemeliharaan dari pemerintah.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa bangunan yang dibangun dengan dana publik itu berpotensi menjadi aset megah yang sulit dirawat secara berkelanjutan apabila tidak dibarengi skema pengelolaan dan dukungan anggaran yang jelas.
Sejumlah pihak menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait kepastian status lahan, mekanisme pengelolaan aset, hingga rencana keberlanjutan operasional Rumah Melayu Sambas agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun pemborosan anggaran di masa mendatang.
Di sisi lain, pihak terkait menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan dilakukan berdasarkan mekanisme administratif yang dapat dipertanggungjawabkan dan telah melalui pemeriksaan lembaga berwenang.
Meski demikian, transparansi dan evaluasi publik tetap diperlukan agar pembangunan simbol budaya daerah benar-benar memberikan manfaat jangka panjang, bukan sekadar menjadi proyek seremonial yang menyisakan persoalan mendasar di kemudian hari. Media ini membuka ruang hak jawab sesuai undang – undang pers.









