LANDAK – Seorang pemuda berinisial R-L diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika melalui jasa taksi.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya transaksi penyerahan paket di halaman sebuah minimarket di Dusun Serimbu Tengah, Desa Serimbu. Setelah memastikan situasi, polisi langsung mengamankan seorang penerima paket berinisial J-S.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan proses penyerahan barang, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap penerima paket,” ujar Iptu Yulianus, Rabu (15/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, J-S mengaku hanya diminta oleh R-L untuk mengambil paket dari taksi yang berisi barang berupa sandal dan pakaian. Namun saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kantong plastik merah berisi kotak kardus.
Di dalam kotak tersebut, ditemukan sejumlah barang, di antaranya satu helai baju warna putih, plastik, empat klip transparan berisi kristal yang diduga sabu, satu klip kosong, serta sepasang sandal hitam.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan R-L sekitar pukul 10.15 WIB di kawasan ujung Jembatan Baru, Dusun Serimbu, Desa Serimbu.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pengungkapan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 3,15 gram.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna membantu pemberantasan peredaran narkotika di wilayah tersebut.









