PONTIANAK, 20 SEPTEMBER 2026 — Dugaan penyimpangan dalam proyek Peningkatan Jalan Nasional Tiong Keranjik bernilai kontrak Rp16 Miliar kian memanas. Pihak pelaksana, PT Kencana Indah Inti Sara, disinyalir memanfaatkan celah pengawasan formalitas untuk meraup keuntungan pribadi lewat manipulasi material dan data teknis.
Kritik tajam kini juga disorotkan pada pola audit instansi pemeriksa seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam banyak kasus pengerjaan jalan, tim pemeriksa disinyalir hanya berfokus pada tes fisik ketebalan (core drill) dan mempercayai dokumen administratif di atas kertas tanpa melakukan pengujian substantif terhadap kadar aspal serta berat jenis aspal.
Kelemahan dan kepasifan prosedur audit ini dinilai menjadi ruang gerak bagi para kontraktor nakal—atau “tikus-tikus aspal”—untuk melakukan manipulasi sistematis:
Manipulasi Data di Atas Kertas: Data teknis pengujian kepadatan (sand cone) pada Lapis Agregat Kelas A/B (LPA) diduga kuat direkayasa agar terlihat memenuhi kualifikasi secara administratif, meskipun kondisi ril di lapangan tidak padat.
Pengurangan Mutu dan Spesifikasi (Job Mix): Kadar aspal murni dan porsi agregat abu batu sengaja dikurangi di luar formula standar Rencana Campuran Kerja (Job Mix Formula). Langkah ini berdampak langsung pada hilangnya daya rekat (bonding) material.
Kerusakan Dini Pasca-Konstruksi: Jalan yang baru seumur jagung selesai dikerjakan kini telah dipenuhi keretakan masif di berbagai ruas, membuktikan bahwa ketahanan struktur tidak sesuai standar keselamatan nasional.
Pemeriksaan yang sekadar “mengejar formalitas ketebalan” tanpa menguji kualitas material secara laboratorium hanya akan meloloskan proyek-proyek cacat mutu. Keadaan ini tidak hanya merugikan keuangan negara belasan miliar rupiah, tetapi juga membahayakan nyawa para pengguna jalan.
Oleh karena itu, publik dan aliansi pengawas mendesak dilakukan audit independen menyeluruh—termasuk uji laboratorium terhadap kadar aspal, berat jenis, dan struktur kepadatan tanah—serta pemanggilan jajaran direksi PT Kencana Indah Inti Sara dan pejabat pembuat komitmen (PPK) terkait oleh aparat penegak hukum.
Sementara media ini belum dapat terhubung ke pihak perusahaan pelaksana kegiatan maupun pejabat di BPJN di Pontianak Kalimantan Barat untuk dimintai konfirmasi hingga berita ini diterbitkan.
Demi menjaga kode etik jurnalistik dan menyajikan pemberitaan yang berimbang (cover both sides), redaksi saat ini terus berupaya melakukan penelusuran lebih lanjut serta mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk dikonfirmasi.
Media ini berkomitmen untuk terus mendalami dan menyampaikan temuan informasi lapangan ke publik sesuai undang-undang pers.
Perlu diketahui beberapa waktu lalu sempat beredar pemberitaan yang mengatakan








