Sanggau Ledo, Bengkayang – Pemerintah kembali mengucurkan anggaran untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
SD Negeri 11 Sanggau Ledo di Dusun Jawa, Desa Lembang, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat juga mendapat bantuan sebesar Rp.954.432.344,00,- ( Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Empat Rupiah). Nomor Perjanjian Kerja Sama 1484.6/C3.3/BP2.01/01/30109201/VII/PKS/2026.
Pantauan tim media dilokasi saat ini pekerjaan masih berlangsung, dikonfirmasi kepada pekerja yang enggan disebutkan namanya mengatakan,” Kontraktor (EK) yang juga adik ipar bupati Bengkayang sedang tidak berada disini jawabnya.
Sementara tim media belum dapat terhubung maupun menemui kepala sekolah untuk diwawancara terkait program swakelola ini.
Dugaan kegiatan telah di kontraktualkan wajib untuk di investigasi menyeluruh di kabupaten bengkayang oleh Kementerian Pendidikan bersama Kejaksaan Agung demi membuktikan program ini sudah tepat tanpa ada monopoli dari oknum tertentu yang akhirnya akan mengurangi mutu bahan sesuai RAB maupun Gambar hanya untuk keuntungan golongan yang pastinya akan berdampak pada kualitas bangunan.
Dikutip dari berbagai sumber Program revitalisasi Sekolah Dasar dan Menengah wajib menggunakan skema Swakelola dan dilarang dikerjakan oleh pihak ketiga atau kontraktor.
Pengerjaan renovasi atau bangunan fisik wajib dilakukan oleh pihak sekolah bersama komite dan masyarakat melalui panitia pembangunan satuan pendidikan P2SP.
Dana langsung disalurkan ke rekening sekolah tanpa pihak perantara, pelaksanaan akan didampingi oleh fasilitator, konsultan perencana dan pihak berkaitan lain.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ), narasi ini disusun dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan bersikap adil.
Redaksi mengedepankan fungsi kontrol sosial tanpa melakukan vonis sepihak, melainkan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum yang berkeadilan.
Hak Jawab dan Klarifikasi: Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi saudara EK serta Bupati Bengkayang, instansi Dinas Pendidikan serta pihak berwenang lainnya untuk memberikan penjelasan resmi, hak jawab, atau hak koreksi demi keberimbangan informasi.








