Sanggau – Diduga penampungan minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) telah beroperasi sejak lama secara ilegal di wilayah Kecamatan Teraju, Kabupaten Sanggau belum tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).
Warga yang minta namanya dirahasiakan saat dimintai informasi mengatakan,” Kita sering melihat kendaraan tengki masuk kedalam gudang tersebut, namun tidak mengetahui ada izin atau tidak,”ujarnya singkat.
Dokumentasi yang didapat redaksi, terlihat kendaraan Truk diduga CPO sedang di salin ke wadah (Kencing) secara terang terangan sehingga memunculkan dugaan kuat aktivitas ini teroganisir.
Berdasarkan laporan masyarakat dan dokumentasi yang beredar, diduga kuat aktivitas penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal—yang sering disebut sebagai praktik “kencing” tangki—telah beroperasi cukup lama di wilayah Kecamatan Teraju, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Laporan visual menunjukkan truk tangki CPO masuk ke gudang tersembunyi dan melakukan penyalinan muatan secara terang-terangan, mengindikasikan adanya sindikat terorganisir yang melibatkan oknum sopir dan penampung (cukong).
Praktik ini melibatkan pengurangan muatan CPO dari tangki resmi untuk ditampung secara ilegal, yang tidak hanya merugikan perusahaan pemilik CPO tetapi juga menimbulkan potensi pencemaran lingkungan akibat tumpahan minyak di sekitar area bongkar muat.
Perlu diingat Gudang penampungan tanpa izin ilegal dapat ditindak karena menyalahi aturan penyimpanan dan tata niaga komoditas sawit.
Keamanan dan Lingkungan: Penampungan CPO harus memenuhi standar keamanan dan lingkungan tertentu agar tidak membahayakan lingkungan sekitar.
Dugaan kuat CPO yang dimuat berasal dari praktik penggelapan di pabrik kelapa sawit (PKS), dibawa oleh oknum supir tangki, lalu dialihkan secara diam-diam ke gudang tersebut untuk dipindahkan ke kontainer ekspor atau jalur distribusi ilegal.
Berdasarkan hasil dokumentasi dan kajian awal, aktivitas ini diduga kuat melanggar sejumlah Undang – Undang, antara lain:
UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 591): Tindak Pidana Penadahan atas barang hasil kejahatan.
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3): Kegiatan tanpa prosedur perlindungan keselamatan kerja.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Distribusi barang yang tidak melalui uji kelayakan dan tidak berizin.
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (analogis terhadap komoditas energi strategis CPO): Pemindahan bahan berbahaya tanpa pengawasan.
UU No. 28 Tahun 2007 tentang Pajak Penghasilan: Dugaan penggelapan pajak atas transaksi tanpa dokumen sah.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Gudang tidak memiliki izin lingkungan, serta potensi pencemaran akibat tumpahan.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Informasi kegiatan ditutup-tutupi dari publik.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Menghalang-halangi tugas jurnalistik dalam memperoleh informasi adalah pidana.
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pemalsuan Dokumen: Dugaan pemalsuan dokumen angkut dan asal-usul barang.
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Pasal 21): Dugaan upaya menghalangi proses hukum dan pelaporan publik.
Hingga berita ini diterbitkan redaksi belum dapat terhubung kepihak terkait untuk dimintai konfirmasi.
Media ini berkomitmen untuk terus mendalami dan menyampaikan perihal ini kepublik agar segera ditindaklanjuti.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini, sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.









