Sorottajam.my.id, KALIMANTAN BARAT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat mengamankan uang sekitar Rp115 miliar dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait tata kelola pertambangan bauksit di wilayah tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan bauksit di Kalbar.
“Laporan tersebut kami tindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyelidikan oleh Kepala Kejati Kalbar pada 11 November 2025,” ujar Siju kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, tim menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi. Perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah tertanggal 2 Januari 2026.
Dalam proses penyidikan, terungkap adanya kewajiban bagi perusahaan untuk menempatkan jaminan kesungguhan sebesar 5 persen dari nilai tertentu guna pembangunan fasilitas pengolahan (smelter) pada periode 2019 hingga 2022. Namun, kewajiban tersebut diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.
Melalui langkah penegakan hukum, penyidik kemudian mengamankan dana yang berkaitan dengan jaminan tersebut dengan nilai sekitar Rp115 miliar.
Siju menambahkan, proses penyidikan masih terus berjalan dan berpotensi berkembang, baik dari sisi nilai kerugian negara maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Untuk penetapan tersangka masih dalam proses. Kami akan sampaikan pada waktunya,” katanya.
Pihak Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Kompas









